Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres)
No. 32/2011 tentang Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia
(MP3EI)
menandai babak baru
bagi pembangunan ekonomi pasca reformasi di Indonesia. Sejatinya, MP3EI
merupakan implementasi dan legalisasi untuk kebijakan koridor ekonomi (economic corridor policy) di Indonesia
(Safitri: 2012). Menurut Ishida (2009: 4), Koridor Ekonomi (KE) adalah sebuah
ruang geografis yang didefinisikan dengan baik untuk menghubungkan dua atau
lebih daerah dengan tingkat pertumbuhan yang berbeda di dalam satu atau
beberapa negara (lintas batas) dengan dihubungkan oleh jaringan infrastruktur
transportasi yang dikembangkan dengan baik. Dua strategi
pembangunan dalam kebijakan
ini
yaitu pengembangan
sistem konektivitas nasional (lokal dan internasional)
, dan penguatan kapasitas sumber daya
manusia dan ilmu pengetahuan
dan
teknologi nasional. Kebijakan
KE di
tujukan untuk menghubungkan daerah pusat
kegiatan ekonomi ke daerah sumber
produksi. Kebijakan K
E adalah cara
mengkonsolidasikan sejumlah proyek yang akan berjalan dan
pada waktu yang sama membuka peluang
baru untuk proyek-proyek baru melalui pembangunan infrastruktur.
Untuk memudahkan proses konsolidasi
kegiatan ekonomi maka dibentuk Kawasan Perhatian Investasi (KPI) yang
diproyeksikan sebagai daerah pusat kegiatan ekonomi. MP3EI membagi wilayah
Indonesia ke dalam enam (6) koridor ekonomi
dengan 8 program utama, yaitu pertanian, pertambangan, energi, industri,
kelautan, pariwisata, dan telematika, serta pengembangan kawasan strategis yang terdiri dari 22 Kegiatan Ekonomi Utama (KEU).
Propinsi Jawa Barat yang berada di Pulau Jawa merupakan bagian dari Koridor
Ekonomi Jawa yang memiliki tema “Pendorong
Industri dan Jasa Nasional
”. Di Jawa Barat terdapat delapan (8) KPI prioritas yaitu KPI
Indramayu, KPI Bogor, KPI Karawang, KPI Bekasi, KPI Bandung, KPI Purwakarta,
KPI Cimahi, KPI Majalengka
.